Friday, November 13, 2015

MEMBENTUK DAN MENDIRIKAN BADAN USAHA

ACHMAD FACHRUDIN, 
CHINTYASARIE ANDRIANY, 
JONATHAN ELUZAI ABIEZER

ABSTRAK
Pendirian suatu perusahaan akan sangat tergantung pada pemilihan jenis badan usahanya. Setelah calon wirausaha menganalisis potensi pasar dan menganalisis kebutuhan lingkungan usaha, langkah selanjutnya kita harus menganalisis aspek-aspek pengelolaan usaha kecil. Pengelolaan usaha dianalisis berdasarkan pada aspek-aspek organisasi usaha, dan administrasi usaha. Aspek organisasi usaha meliputi tujuan dan sasaran usaha, bentuk-bentuk badan usaha dan struktur organisasi sederhana. Sedangkan aspek adminstrasi usaha meliputi perizinan usaha dan surat menyurat, serta dokumen untuk keperluan usaha. Kata Kunci: Badan Usaha, Badan Hukum, Pendirian Usaha

PENDAHULUAN
Saat pertama memulai berbisnis mungkin tidak sulit, namun jika aspek-aspek legalitas tidak kita perhitungkan maka bisa menjadi resiko yang besar pada bisnis yang kita bangun. Kita harus memperhitungkan hal ini jika ingin bisnis yang kita bangun tetap bertahan, karena untuk membangun sebuah bisnis dibutuhkan biaya yang tidak kecil dan kita membutuhkan waktu yang lama bahkan seumur hidup kita. Karena itu kalau ingin bisnis kita berkembang dan tumbuh dalam waktu jangka panjang, maka sudah menjadi hal yang mutlak bagi kita untuk mensahkan bisnis kita pada pihak-pihak yang berwenang, mendapatkan ijin dan dilegalisasi oleh pemerintah.

 Hal ini dimaksud agar nama, merek, logo (identitas perusahaan) dapat terlindungi dari pengambilalihan oleh pesaing-pesaing yang muncul. Secara definisi sebuah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. [1]. 

Kegiatan bisnis tidak bisa terlepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha. Keberadaan badan hukum usaha dapat melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum memberikan kepastian dalam kegiatan berusaha/berbisnis, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan berkurang, mengingat badan hukum usaha memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar perusahaan

PEMBAHASAN
KAJIAN TEORI 
Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat.

Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan Untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba[1].

BENTUK BADAN USAHA
 Dalam mendirikan suatu badan usaha, dikenal dua kelompok besar badan usaha yaitu:  

1. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya. Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari : Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas merupakan suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham) [2]. 

1. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya.

Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas merupakan suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham) [2]. Bentuk PT ini biasanya didirikan untuk kegiatan usaha yang membutuhkan modal besar. Negara-negara yang telah berkembang pesat industrinya pada umumnya banyak menggunakan bentuk PT ini.

Yayasan Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan

Koperasi Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan. Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi

2. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Badan usaha bukan badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk bekerja sama secara terus menerus dengan memberikan pemasukan berupa uang, barang, tenaga, keahlian dan/atau klien/pelanggan guna diusahakan bersama, mempunyai nama dantempat kedudukan tetap dengan tujuan mencari dan membagi bersama keuntungan yang diperoleh[3].

Persekutuan Perdata Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya; Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

Firma Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, di mana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama. Demikian juga untuk kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya

Persekutuan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

PROSEDUR PENDIRIAN USAHA 
Setelah menemukan gagasan dan menjadikannya sebagai peluang usaha, kemudian memilih cara berusaha serta jenis atau badan usaha yang tepat, maka diperlukan sebuah dokumen dan izin dari pemerintah dalam bentuk formal badan usaha. Perijinan ini sangat penting dalam hubungannya dengan keterkaitan kerja antar perusahaan, dokumen kontrak, dan dengan sumber permodalan. Kelengkapan usaha tersebut diperlukan bukan hanya terkait dengan urusan hukum dan perundang-udangan suatu negara saja, tetapi juga dapat meyakinkan pelanggan dan menjaga keberlangsungan usaha dari segala sesuatu yang terkait dengan hukum dalam menjalankan usaha.

Proses Pendirian Badan Usaha 1. Mengadakan rapat umum pemegang saham 2. Membuat akta notaris yang antara lain berisi : nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan 3. Mendaftarkan di pengadilan negeri dengan beberapa dokumen seperti : izin domisili, NPWP, bukti identitas pendiri, surat tanda daftar perusahaan (TDP) 4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)

STUDI KASUS PENDIRIAN CV Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV 1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia 2. Persyaratan; A. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan 3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan 1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan, 2. Persyaratan lain yang dibutuhkan; A. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha B. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan C. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak 1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan; A. Kartu NPWP B. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak 2. Persyaratan; A. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung B. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan C. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) 1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan. 2. Persyaratan; A. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung B. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan C. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha 3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri 1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada. 2. Persyaratan lain yang dibutuhkan; A. Melampirkan NPWP B. Salinan akta pendirian CV 3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan


Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan 1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada. 2. Persyaratan lain yang dibutuhkan; A. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan B. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar 3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan 1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan. 2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan 3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan

USULAN 
Saat membangun suatu bisnis, membentuk badan usaha merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh Pengusaha. Dalam menjalankan usaha/berbisnis memang tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum. Namun keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut

HASIL EVALUASI
Setelah mengetahui beberapa bentuk badan usaha, kita harus memilih bentuk usaha apa yang cocok bagi usaha kita. Ada empat faktor utama yang biasanya dipertimbangkan dalam memilih bentuk usaha, yaitu 1. Risiko 2. Tingkat kesulitan atau mudahnya mendapatkan pinjaman tambahan modal 3. Mudah atau sukarnya mendapatkan bantuan teknis 4. Apa konsekuensinya jika usaha dihentikan Faktor-faktor lain yang menjadi bahan pertimbangan adalah pengumpulan modalnya, pertanggungan hidup, pertanggungjawab anggota-anggotanya, pembesarnya pajak, dan permudahan mendirikannya. Langkah-langkah yang harus kita tempuh untuk menentukan bentuk usaha adalah sebagai berikut. 1. Kita harus mengetahui bentuk-bentuk usaha yang ada dan mengetahui keuntungan dan kerugian dari setiap bentuk usaha tersebut serta mengetahui syarat-syarat pendiriannya. 2. Kita harus melakukan seleksi dengan seksama terhadap bentuk usaha yang cocok dengan kita. Oleh karena itu kita dapat membuat daftar pilihan bentuk usaha dengan menggunakan faktor-faktor risiko, tingkat kemudahan mendapatkan tambahan modal, kemudahan mendapatkan bantuan teknis, dan konsekuensi andaikata usaha dihentikan

PENUTUP 
Dalam menentukan badan usaha yang akan dipilih, kita harus memandang jauh ke depan sebelum mengambil keputusan. Selain itu, kita juga harus melihat situasi dan kondisi dari jenis usaha apa yang akan kita jalankan. Dan jika kita sudah memiliki izin usaha resmi maka akan memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usaha tersebut. Karena legalisasi merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya. 

REFERENSI
[1] Anonim. Pentingnya Pendirian Usaha. http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kiat-pekerja/pentingnya-mendirikan-bada n-usaha (diakses: 1 November 2015) 

[2] Firdiana, Dita. 2014. Memilih Badan Usaha Yang Tepat http://di-ta.com/b101-memilih-badan-usaha-yang-tepat (diakses: 2 November 2015)

[3] Prasodjo, Ratnawati W. 2010. Sosialisasi Rancangan Undang-undang Tentang Usaha Perseorangan Dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum. http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/doc/782_ratnawati.pdf (diakses: 28 Oktober 2015) 

Saturday, June 13, 2015

know about scrum




Scrum is an iterative and incremental agile software development methodology for managing product development. It defines "a flexible, holistic product development strategy where a development team works as a unit to reach a common goal", challenges assumptions of the "traditional, sequential approach" to product development, and enables teams to self-organize by encouraging physical co-location or close online collaboration of all team members, as well as daily face-to-face communication among all team members and disciplines in the project.
A key principle of scrum is its recognition that during a project the customers can change their minds about what they want and need (often called "requirements churn"), and that unpredicted challenges cannot be easily addressed in a traditional predictive or planned manner. As such, scrum adopts an empirical approach—accepting that the problem cannot be fully understood or defined, focusing instead on maximizing the team's ability to deliver quickly and respond to emerging requirements.

test post to automatically share on facebook page

this is the test of document

Monday, May 20, 2013

data convertion program

Hello today i will give a desktop application for windows,here you will find a convertion type how to calculate 1kb to mb ? then this application will processed number.i have a constant value is 1024 don't worry about floating number you choose very well upTo(is rounding number) some example 0.9 to be 1 but you can not rounding 0.09 so,lets try it and comments.megaconverter setup