ACHMAD FACHRUDIN,
CHINTYASARIE ANDRIANY,
JONATHAN ELUZAI ABIEZER
ABSTRAK
Pendirian suatu perusahaan akan sangat tergantung pada pemilihan jenis badan
usahanya. Setelah calon wirausaha menganalisis potensi pasar dan
menganalisis kebutuhan lingkungan usaha, langkah selanjutnya kita harus
menganalisis aspek-aspek pengelolaan usaha kecil. Pengelolaan usaha dianalisis
berdasarkan pada aspek-aspek organisasi usaha, dan administrasi usaha. Aspek
organisasi usaha meliputi tujuan dan sasaran usaha, bentuk-bentuk badan usaha
dan struktur organisasi sederhana. Sedangkan aspek adminstrasi usaha meliputi
perizinan usaha dan surat menyurat, serta dokumen untuk keperluan usaha.
Kata Kunci: Badan Usaha, Badan Hukum, Pendirian Usaha
PENDAHULUAN
Saat pertama memulai berbisnis mungkin tidak sulit, namun jika aspek-aspek
legalitas tidak kita perhitungkan maka bisa menjadi resiko yang besar pada bisnis
yang kita bangun. Kita harus memperhitungkan hal ini jika ingin bisnis yang kita
bangun tetap bertahan, karena untuk membangun sebuah bisnis dibutuhkan biaya
yang tidak kecil dan kita membutuhkan waktu yang lama bahkan seumur hidup kita.
Karena itu kalau ingin bisnis kita berkembang dan tumbuh dalam waktu jangka
panjang, maka sudah menjadi hal yang mutlak bagi kita untuk mensahkan bisnis kita
pada pihak-pihak yang berwenang, mendapatkan ijin dan dilegalisasi oleh pemerintah.
Hal ini dimaksud agar nama, merek, logo (identitas perusahaan) dapat terlindungi
dari pengambilalihan oleh pesaing-pesaing yang muncul.
Secara definisi sebuah Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. [1].
Kegiatan bisnis tidak bisa terlepaskan dari bentuk badan usaha dan perizinan
yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha. Keberadaan badan hukum usaha dapat
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya.
Karena badan hukum memberikan kepastian dalam kegiatan berusaha/berbisnis,
sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan berkurang, mengingat badan
hukum usaha memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi. Dengan memiliki badan
hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban dan hak terhadap berbagai
pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada di dalam maupun di luar
perusahaan
PEMBAHASAN
KAJIAN TEORI
Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk
menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan
usaha dan perusahaan. Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang
menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat.
Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan
Untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga
ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan
tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu
bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi
perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba[1].
BENTUK BADAN USAHA
Dalam mendirikan suatu badan usaha, dikenal dua kelompok besar badan usaha
yaitu:
1. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan
kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta
yang dimilikinya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan
diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Kekayaan PT terpisah dengan
kekayaan para pemiliknya (pemegang saham) [2].
1. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum
Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan
kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta
yang dimilikinya.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan suatu kumpulan orang-orang yang diberi hak dan
diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Kekayaan PT terpisah dengan
kekayaan para pemiliknya (pemegang saham) [2]. Bentuk PT ini biasanya didirikan
untuk kegiatan usaha yang membutuhkan modal besar. Negara-negara yang telah
berkembang pesat industrinya pada umumnya banyak menggunakan bentuk PT ini.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan
kekayaan pendiri yayasan
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan pada asas kekeluargaan.
Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi
anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota
koperasi
2. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum
Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk
badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan
kekayaan pemiliknya.
Badan usaha bukan badan hukum didirikan berdasarkan perjanjian
persekutuan antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk
bekerja sama secara terus menerus dengan memberikan pemasukan
berupa uang, barang, tenaga, keahlian dan/atau klien/pelanggan guna
diusahakan bersama, mempunyai nama dantempat kedudukan tetap dengan
tujuan mencari dan membagi bersama keuntungan yang diperoleh[3].
Persekutuan Perdata
Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi
karenanya;
Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
Firma
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama, di mana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak
terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi
bersama-sama. Demikian juga untuk kerugian, semua anggota firma ikut
menanggungnya
Persekutuan Komanditer (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama
antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung
jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan
pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab
terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
PROSEDUR PENDIRIAN USAHA
Setelah menemukan gagasan dan menjadikannya sebagai peluang usaha,
kemudian memilih cara berusaha serta jenis atau badan usaha yang tepat, maka
diperlukan sebuah dokumen dan izin dari pemerintah dalam bentuk formal badan
usaha. Perijinan ini sangat penting dalam hubungannya dengan keterkaitan kerja
antar perusahaan, dokumen kontrak, dan dengan sumber permodalan. Kelengkapan
usaha tersebut diperlukan bukan hanya terkait dengan urusan hukum dan
perundang-udangan suatu negara saja, tetapi juga dapat meyakinkan pelanggan dan
menjaga keberlangsungan usaha dari segala sesuatu yang terkait dengan hukum
dalam menjalankan usaha.
Proses Pendirian Badan Usaha
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham
2. Membuat akta notaris yang antara lain berisi : nama-nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan
3. Mendaftarkan di pengadilan negeri dengan beberapa dokumen seperti : izin
domisili, NPWP, bukti identitas pendiri, surat tanda daftar perusahaan (TDP)
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)
STUDI KASUS PENDIRIAN CV
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
1. Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan
dibuat dalam bahasa Indonesia
2. Persyaratan;
A. Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
3. Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
1. Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala
Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
A. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
B. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
C. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha
untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
1. Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan;
A. Kartu NPWP
B. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
2. Persyaratan;
A. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
B. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
C. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
1. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
A. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
B. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
C. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses; 3-5 (tiga-lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
1. Permohonan ini diajukan kepada Kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai
tempat dan kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
A. Melampirkan NPWP
B. Salinan akta pendirian CV
3. Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan diajukan
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
1. Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk
golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk
SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
A. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan
adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
B. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30
(tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan
1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada
di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
2. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan
Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan
3. Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
USULAN
Saat membangun suatu bisnis, membentuk badan usaha merupakan hal penting
yang harus dilakukan oleh Pengusaha. Dalam menjalankan usaha/berbisnis memang
tidak diwajibkan bagi seorang Pengusaha untuk mendirikan sebuah badan hukum.
Namun keberadaan badan usaha yang berbadan hukum dalam suatu perusahaan akan
melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh
perusahaan tersebut
HASIL EVALUASI
Setelah mengetahui beberapa bentuk badan usaha, kita harus memilih bentuk usaha
apa yang cocok bagi usaha kita. Ada empat faktor utama yang biasanya
dipertimbangkan dalam memilih bentuk usaha, yaitu
1. Risiko
2. Tingkat kesulitan atau mudahnya mendapatkan pinjaman tambahan
modal
3. Mudah atau sukarnya mendapatkan bantuan teknis
4. Apa konsekuensinya jika usaha dihentikan
Faktor-faktor lain yang menjadi bahan pertimbangan adalah pengumpulan
modalnya, pertanggungan hidup, pertanggungjawab anggota-anggotanya,
pembesarnya pajak, dan permudahan mendirikannya.
Langkah-langkah yang harus kita tempuh untuk menentukan bentuk usaha
adalah sebagai berikut.
1. Kita harus mengetahui bentuk-bentuk usaha yang ada dan mengetahui
keuntungan dan kerugian dari setiap bentuk usaha tersebut serta mengetahui
syarat-syarat pendiriannya.
2. Kita harus melakukan seleksi dengan seksama terhadap bentuk usaha yang cocok
dengan kita. Oleh karena itu kita dapat membuat daftar pilihan bentuk usaha
dengan menggunakan faktor-faktor risiko, tingkat kemudahan mendapatkan
tambahan modal, kemudahan mendapatkan bantuan teknis, dan
konsekuensi andaikata usaha dihentikan
PENUTUP
Dalam menentukan badan usaha yang akan dipilih, kita harus memandang
jauh ke depan sebelum mengambil keputusan. Selain itu, kita juga harus
melihat situasi dan kondisi dari jenis usaha apa yang akan kita jalankan. Dan
jika kita sudah memiliki izin usaha resmi maka akan memberikan rasa aman
dan nyaman akan keberlangsungan usaha tersebut. Karena legalisasi
merupakan sarana yang disediakan oleh pemerintah agar kenyamaan dalam
melakukan kegiatan usaha dirasakan oleh para pelakunya.
REFERENSI
[1] Anonim. Pentingnya Pendirian Usaha.
http://www.gajimu.com/main/tips-karir/kiat-pekerja/pentingnya-mendirikan-bada
n-usaha
(diakses: 1 November 2015)
[2] Firdiana, Dita. 2014. Memilih Badan Usaha Yang Tepat
http://di-ta.com/b101-memilih-badan-usaha-yang-tepat
(diakses: 2 November 2015)
[3] Prasodjo, Ratnawati W. 2010. Sosialisasi Rancangan Undang-undang Tentang
Usaha Perseorangan Dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum.
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/doc/782_ratnawati.pdf
(diakses: 28 Oktober 2015)